Monday, March 5, 2012

NILAI UJIAN YANG LAMA KELUAR

0 comments
     Nilai hasil perkuliahan merupakan hasil dari mahasiswa yang telah melaksanakan serangkaian kegiatan akademik mata kuliah tertentu. Nilai tersebut berfungsi sebagai tolak ukur dalam mengevaluasi diri dari mahasiswa bersangkutan. Proses pembuatan nilai merupakan hak dan kewajiban dari dosen pengampu mata kuliah. Nilai hasil perkuliahan erat kaitannya dengan nilai ujian baik ujian tengah semester ataupun ujian akhir semester. Melihat realita yang ada dalam Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada, penggeluaran nilai hasil perkuliahan menjadi hal yang disoroti karena hasil ujian dalam bentuk nilai keluar tidak sesuai ketentuan yang ada.
     Pentingnya nilai hasil perkuliahan bagi mahasiswa sebagai pertimbangan untuk mengambil jumlah mata kuliah semester berikutnya. Mahasiswa mempunyai hak untuk menambah mata kuliah dalam suatu semester jika Indeks Prestasi (IP) >3 dan mata kuliah yang berhubungan nilainya termasuk didalam IP tersebut. Kenyataan yang telah muncul nilai hasil pekuliahan suatu mata kuliah belum keluar sampai dengan hari dimana key in dilaksanakan dengan  asumsi IP telah memenuhi akan tetapi akan mengambil mata kuliah tambahan dari semester depan namun nilai mata kuliah yang berhubungan dengan itu belum keluar. Sebagai contoh pada semester 2 akan mengambil mata kuliah Kewirausahaan (semester 3) akan tetapi nilai mata kuliah Dasar-Dasar Manajemen belum keluar sampai hari key in. Kenyataan yang sering terjadi adalah karena belum lengkapnya nilai hasil perkuliahan mata kuliah tertentu menyebabkan rencana Kuliah Lapangan (KL) atau Kuliah Kerja Nyata (KKN) tertunda. Disamping itu pelamaran beasiswa dan atau laporan studi kepada pemberi beasiswa mensyaratkan IP harus memenuhi tuntutan. Dengan belum lengkapnya nilai yang keluar maka IP pun belum mencerminkan hasil total perkuliahan. Sebagai contoh si A akan mendaftar beasiswa X yang bersyaratkan IP/IPK >3. Si A ternyata IP/IPK 2.95 dengan 2 mata kuliah yang belum keluar nilainya terpaksa tidak bias mengikuti beasiswa tersebut.
     Urgensi nilai hasil perkuliahan tercermin dari uraian diatas. Kebijakan mengenai nilai telah dikeluarkan oleh Rektor UGM melalui  Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 237/P/SK/HT/2004, tentang Nilai Hasil Ujian bagi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada. Didalamnya dijelaskan mengenai mekanisme pengeluaran nilai serta ketentuan mengenai hasil nilai yang belum keluar. Jika mendasarkan pada SK tersebut maka keadaan yang terjadi di Fakultas Pertanian telah menyalahi atuaran yaitu pasal 1point c yang berbunyi “Pengiriman nilai hasil ujian dari dosen penguji paling lambat 12 hari setelah ujian selesai.” Dan point d yang berbunyi “Pengumuman nilai hasil ujian paling lambat 2 hari setelah nilai ujian diterima”. Selain menyalahi aturan diatas dapat pula dikaitkan dengan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 231/P/SK/HT/2004 tentang Kewajiban Mengajar Bagi Dosen Di Universitas Gadjah Mada BAB II tentang Kewajiban Dosen Pasal 3 yang berbunyi  “Dosen wajib menjunjung tinggi hak mengajar yang diberikan kepadanya dengan semangat profesionalisme sebagai seorang pendidik ….”. Dan juga melanggar Keputusan  Majelis Wali Amanat Nomor 12/SK/MWA/2003 Anggaran Rumah Tangga Pasal 107 tentang Hak dan Kewajiban Mahasiswa pada point 1 (a) yang berbunyi  “Memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik”.
      Jika dibanding dengan fakultas lain misalnya Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang disana nilai ujian baik ujian tengah semester (UTS) maupun ujian akhir semester (UAS) di tempelkan pada papan akademik dan jangka waktu sesuai SK yang ada. Apakah yang membedakan Fakutas Pertanian dengan Fakultas MIPA?? Ini yang menjadi tanda tanya besar pada kalangan mahasiswa.

Leave a Reply

Labels

 
DSBB (Dream, Science, Brace, Belief) © 2011 DheTemplate.com & Main Blogger. Supported by Makeityourring Diamond Engagement Rings

You can add link or short description here